Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penghargaan kepada perusahaan yang aktif dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan dan pelecehan. Saat ini, kekerasan dan pelecehan seksual menjadi ancaman utama bagi pekerja perempuan di tempat kerja.
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, dalam kunjungannya ke PT Djarum yang berlokasi di Karang Bener, Bae, Kudus, Jawa Tengah pada Rabu (31/5/2023), mengungkapkan tujuan kunjungan tersebut adalah untuk memastikan bahwa perusahaan memberikan perlindungan yang proaktif dan preventif kepada para pekerja, baik dalam hal kesehatan maupun pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Pemerintah telah melakukan langkah-langkah perlindungan terhadap pekerja perempuan melalui Surat Edaran (SE) Menakertrans No. 03/MEN/IV/2011 yang mengatur pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja. Kemnaker juga akan segera mengeluarkan pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja untuk melengkapi pedoman Kemnakertrans 2019.
“Pentingnya pedoman pencegahan kekerasan seksual ini sangat mendesak, karena kasus perpanjangan kontrak yang terjadi di Cikarang hanya merupakan puncak gunung es. Oleh karena itu, kita harus siap memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan,” ujar Ida Fauziyah.
Kemnaker akan terus melakukan sosialisasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta pencegahan Tuberkulosis di tempat kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, terutama bagi pekerja perempuan. Hal ini akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Binwasnaker K3 dan Direktorat Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial.
Ida Fauziyah juga menyebutkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya dialami oleh pekerja perempuan, tetapi juga dapat terjadi pada pekerja laki-laki. Oleh karena itu, pentingnya pedoman pencegahan kekerasan seksual yang akan segera diterbitkan ini adalah untuk memberikan petunjuk kepada perusahaan dalam menangani kasus kekerasan seksual di tempat kerja.
“Termasuk pentingnya pembentukan tim khusus di tempat kerja untuk memastikan tidak adanya kekerasan seksual di lingkungan kerja,” tambahnya.
Pantau info terbaru perempuanriang.com di Google News