Kabar ini muncul dari Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Seorang perangkat Desa Banyusari Ketapang diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) terhadap seorang perempuan.
Kejadian ini menjadi semakin aneh karena perempuan tersebut diberikan dua pilihan, yaitu membayar uang sebesar Rp 1 juta atau melakukan hubungan badan dengan oknum tersebut.
Perempuan warga Desa Banyusari ini kabarnya diminta untuk memberikan sejumlah uang saat hendak membuat akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan KTP.
Permintaan uang tersebut datang dari oknum pegawai desa. Oknum ini memaksa perempuan tersebut untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp 1 juta. Jika perempuan tersebut menolak membayar, maka dia harus bersedia melakukan hubungan badan dengan oknum tersebut.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan kemudian diserahkan kepada Kepolisian Resort Kota Bandung (Polresta Bandung) untuk ditindaklanjuti. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polresta Bandung.
Komisaris Tertinggi Kepolisian Resort Kota Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksono, mengonfirmasi adanya pelimpahan kasus dugaan pungli dan ajakan berhubungan badan ini ketika warga hendak membuat akta kelahiran, KK, dan KTP. Katanya, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi.
Pantau info terbaru perempuanriang.com di Google News