Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 telah terjadi 242 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut. Dari jumlah tersebut, terdapat 262 korban yang tersebar di berbagai daerah di Lampung.
Kepala Dinas PPPA, Fitrianita Damhuri, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan tersebut terjadi di beberapa daerah, dengan Lampung Tengah mencatat 58 kasus, Bandar Lampung 39 kasus, Way Kanan 33 kasus, Lampung Timur 19 kasus, Tubaba 15 kasus, dan Lampung Selatan 12 kasus.
Selain itu, daerah-daerah lainnya juga turut terdampak, seperti Pesawaran, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Tulangbawang masing-masing mencatat 10 kasus. Sedangkan Lampung Utara, Mesuji, Pringsewu, Metro, dan Lampung Barat masing-masing mencatat 7, 6, 3, dan 3 kasus.
“Jumlah tersebut merupakan akumulasi kasus sejak bulan Januari hingga Mei 2023,” ungkap Fitri pada Kamis, 22 Juni 2023.
Menurut Fitrianita, faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak ini berkaitan dengan kondisi ekonomi dan pernikahan usia anak. Mayoritas korban adalah anak di bawah umur, dengan persentase 19,5% atau sebanyak 51 orang, sementara sisanya adalah anak-anak dengan persentase 80,5% atau sebanyak 211 korban.
“Dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kami melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai ketahanan keluarga. Kami juga melibatkan tokoh agama karena semua pihak harus berperan aktif dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.
Pantau info terbaru perempuanriang.com di Google News