Close Menu
perempuanriang.comperempuanriang.com
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Tips
  • Kesehatan
  • Profil
  • Opini
  • Quotes
  • Arsip
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 4 Juni 2025
perempuanriang.comperempuanriang.com
Facebook Instagram
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Tips
  • Kesehatan
  • Profil
  • Opini
  • Quotes
  • Arsip
perempuanriang.comperempuanriang.com
Home»Berita»Kejaksaan RI dan Komnas Perempuan Sepakat Sinergi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan
Berita

Kejaksaan RI dan Komnas Perempuan Sepakat Sinergi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan

Juliana DewiBy Juliana Dewi1 Desember 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Martha Parulina Berliana
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Martha Parulina Berliana

Jakarta (perempuanriang.com) – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan telah menyepakati untuk bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui sosialisasi yang bersifat masif.

Keputusan tersebut diambil dalam sebuah audiensi antara Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan Komnas Perempuan yang dilaksanakan di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis.

Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Martha Parulina Berliana, menyatakan, “Kami sepakat bahwa sosialisasi harus terus-menerus dilakukan agar mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan dan dapat berdampak pada kemunduran moralitas bangsa.”

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, turut hadir dalam audiensi tersebut. Pertemuan ini fokus membahas penanganan kasus pidana kekerasan terhadap perempuan yang sering terjadi dalam lingkungan masyarakat.

Mariana menyampaikan hasil pemantauan Komnas Perempuan terkait implementasi keadilan restoratif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan oleh Kejaksaan RI di sembilan provinsi dan 23 kabupaten/kota.

Dari pemantauan tersebut, Mariana menyoroti kejadian kekerasan seksual yang sering kali tidak disadari oleh pelaku, tetapi memiliki dampak psikologis yang signifikan pada korban, umumnya perempuan.

“Karenanya, Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindak pidana pelecehan seksual harus dianggap sebagai permasalahan yang kompleks,” ungkap Mariana.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati perlunya sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan RI dan Komnas Perempuan terkait sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan. (jul)

Pantau info terbaru perempuanriang.com di Google News


Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Laporan UN Women: Pemotongan Dana Bantuan Asing Ancam Layanan Kemanusiaan untuk Perempuan

18 Mei 2025

Surabaya Tampilkan Model Integrasi Posyandu Holistik di Ladies Program Munas VII APEKSI

9 Mei 2025

Menteri PPPA Apresiasi Langkah Nyata PLN Dorong Kesetaraan Gender di Sektor Energi

3 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Info Baru

Laporan UN Women: Pemotongan Dana Bantuan Asing Ancam Layanan Kemanusiaan untuk Perempuan

Surabaya Tampilkan Model Integrasi Posyandu Holistik di Ladies Program Munas VII APEKSI

Menteri PPPA Apresiasi Langkah Nyata PLN Dorong Kesetaraan Gender di Sektor Energi

Komnas Perempuan Desak Negara Wujudkan Tempat Kerja Aman dan Setara bagi Perempuan

Direktur FIFGROUP Raih Penghargaan Indonesia Top Financial Woman Leaders 2025

Professor Talk UNDIP Tekankan Peran Strategis Perempuan dalam Pencegahan Korupsi

© 2025 perempuanriang.com | portal berita perempuan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.