Jakarta (perempuanriang.com) – Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai salah satu peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penetapan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual dalam hal penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyatakan, “Kami bersyukur atas penetapan Perpres ini, yang menjadi landasan penting dalam penanganan korban kekerasan seksual. Harapannya, UPTD PPA dapat memberikan pelayanan yang responsif dan berkeadilan bagi korban, sesuai dengan kebutuhan mereka.”
Perpres Nomor 55 Tahun 2024 akan memperkuat peran UPTD PPA dengan tata kelola baru dalam menyelenggarakan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban kekerasan. Menteri PPPA menekankan bahwa UPTD PPA provinsi dan kabupaten/kota akan terus menyediakan layanan penuh tanpa mengabaikan kekerasan lain yang juga perlu ditangani.
Berikut adalah tugas UPTD PPA dalam penanganan kejahatan serius:
- Menerima laporan atau penjangkauan korban
- Memberikan informasi tentang hak korban
- Memfasilitasi layanan kesehatan dan penguatan psikologis
- Memfasilitasi rehabilitasi dan reintegrasi sosial
- Menyediakan layanan hukum
- Mengidentifikasi kebutuhan ekonomi dan penampungan sementara
- Memfasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas
- Mengoordinasikan pemenuhan hak korban dengan lembaga lain
- Memantau pemenuhan hak korban selama proses peradilan
Menteri PPPA menegaskan bahwa Perpres ini akan memastikan pelindungan dan pemenuhan hak korban melalui layanan terpadu yang cepat, dengan tujuan menghindari pengulangan kekerasan terhadap korban. Selain itu, Perpres juga akan memperkuat kerjasama antara lembaga pelayanan pemerintah dan masyarakat dalam upaya penanganan kasus kekerasan.
Menyikapi penetapan ini, Menteri PPPA menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan peraturan menteri sebagai pelaksanaan dari Perpres tersebut. “Kami akan memastikan implementasi Perpres ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sejak disahkannya UU TPKS pada tahun 2022, Kemen PPPA telah aktif bersama Kementerian/Lembaga lainnya dalam menyusun peraturan turunannya. Diharapkan, implementasi dari peraturan turunan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual. (bia)
Pantau info terbaru perempuanriang.com di Google News