Era digital menawarkan banyak kemudahan. Di antaranya perdagangan produk, termasuk produk kecantikan, juga mengalami perubahan. Produk kosmetik yang awalnya diperjualbelikan secara konvensial, kemudian dijual langsung melalui multi-level marketing (MLM), sekarang ini banyak dipasarkan secara online.
Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), produk kosmetik menduduki peringkat kedua sebagai produk yang paling sering dikonsumsi dari belanja online setelah produk busana.
Sementara berdasar data BPOM RI, jumlah produk kosmetik ternotifikasi mengalami peningkatan, dari 35.203 produk pada tahun 2015 menjadi 51.025 produk pada tahun 2017.
Hal ini salah satunya merupakan efek kemudahan proses notifikasi melalui system notifikasi online BPOM RI yang memungkinkan nomor notifikasi kosmetik diterbitkan dalam 14 hari kerja.
Dalam sebuah kesempatan, Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengatakan, perubahan pola perdagangan dan perkembangan industri kosmetik ini menjadi salah satu perhatian BPOM RI.
Untuk itu, lanjut dia, jadi tanggung jawab BPOM RI untuk meningkatkan efektivitas pengawasan untuk memastikan kosmetik yang beredar telah memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, mutu dan penandaan produk.
BPOM RI juga berperan dalam mengedukasi masyarakat agar mampu memilih dan menggunakan kosmetik yang aman. Salah satunya dengan menggelar kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dalam bentuk kampanye menggunakan kosmetik.
Melalui kegiatan kampanye itu, BPOM RI mengharapkan agar masyarakat Indonesia, terutama generasi milenial, dapat menjadi konsumen cerdas yang dapat melindungi diri sendiri dari kosmetik berisiko bagi kesehatan di tengah maraknya promosi dan penjualan kosmetik secara online.
Termasuk perlindungan dari kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya lewat Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. (srw)
Pantau info terbaru perempuanriang.com di Google News