Merespons permintaan Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan beberapa hal.
Seperti ditulis dalam siaran persnya, Surat Menkes RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 ini diterima oleh Kementerian Kominfo pada Kamis (13/6/2019) pukul 13.30 WIB.
Setelah menerima surat ini Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.
Dari crawling ini ditemukenali sejumlah 114 kanal, baik Facebook, Instagram, maupun YouTube, yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang ‘promosi rokok yang memperagakan wujud rokok’.
Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun atau konten pada platform-platform itu. Sementara Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.
Pantau info terbaru perempuanriang.com di Google News