Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menuturkan bahwa perempuan merupakan salah satu kekuatan penting bagi bangsa dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini.
Saat pandemi, kaum perempuan menanggung banyak peran yaitu sebagai manajer dalam rumah tangga untuk memastikan keluarga tetap sehat dan terpenuhi kebutuhannya, membantu perekonomian keluarga, mendampingi anak belajar di rumah, hingga menjadi garda terdepan tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 yang mayoritas merupakan perempuan.
“Survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 menunjukkan bahwa responden perempuan memiliki tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan lebih tinggi dibandingkan responden laki-laki. Dengan begitu, berbagai upaya dan kebijakan berperspektif gender dalam menghadapi Covid-19 sangat dibutuhkan,” ungkap Menteri Bintang Puspayoga dalam Dialog Upaya Memutus Mata Rantai Covid-19 dengan tema “Peran Ibu dalam Protokol Kesehatan Keluarga” yang dilaksanakan secara virtual (14/01).
Menteri Bintang menyampaikan bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia masih belum mengalami penurunan. Pada 13 Januari 2021, terdapat 858.043 kasus konfirmasi Covid-19 dengan kasus aktif 129.628.
Dari jumlah kasus konfirmasi, sebesar 50,1% merupakan jumlah perempuan positif dan 11,6% merupakan anak-anak. Yang memprihatinkan, sejak September 2020, telah terjadi peningkatan tren kasus positif Covid-19 dalam kluster keluarga.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada 24 September 2020, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan arahan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 pada kluster keluarga dengan melibatkan perempuan.
“Dengan kekuatan perempuan inilah, pemutusan mata rantai penularan pun dapat menyasar hingga lapisan masyarakat terkecil, yaitu keluarga serta lingkungan sekitarnya. Disinilah pentingnya tugas pemerintah, akademisi, dunia usaha dan profesi, media massa, serta masyarakat untuk mendukung peran perempuan di rumah sebagai agen kesehatan keluarga. Di antaranya melalui pemberian akses informasi yang benar, komprehensif, dan mudah dipahami, maupun dipraktikkan,” tegas Menteri Bintang.
Sebagai langkah awal dalam menjalankan arahan tersebut Kemen PPPA telah mempublikasikan Protokol Kesehatan Keluarga yang dapat diakses pada berbagai kanal media sosial Kemen PPPA.
Adapun protokol kesehatan keluarga ini mengatur berbagai hal yang mencakup yaitu protokol perlindungan kesehatan anggota keluarga; protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar; protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah; dan protokol kesehatan untuk lingkungan sekitar ketika ada warga yang terpapar.
Kemen PPPA juga terus berupaya menyosialisasikan protokol kesehatan keluarga secara luas ke seluruh masyarakat dengan melibatkan berbagai mitra jejaring seperti lembaga masyarakat, forum anak, perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM), pusat pembelajaran keluarga (PUSPAGA), organisasi perempuan seperti KOWANI, PT PKK, dan lainnya.
“Protokol Kesehatan Keluarga tersebut memperlihatkan pentingnya peran keluarga sebagai bagian dari lingkungan. Dari keluarga yang sehat, tercipta pula lingkungan yang sehat, menuju Indonesia sehat,” tambah Menteri Bintang.
Pada April 2020, Kemen PPPA melibatkan Pemerintah Daerah serta berbagai mitra jejaring dalam masyarakat telah membentuk Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (#BERJARAK).
Gerakan ini terdiri dari 10 aksi #BERJARAK dan telah dilaksanakan di 32 Provinsi dan lebih dari 400 Kabupaten/Kota di Indonesia. Selain itu, Kemen PPPA juga telah membentuk layanan konsultasi Sehat Jiwa (SEJIWA) yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Layanan SEJIWA dibentuk untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan psikologis akibat dampak pandemi Covid-19.
Dalam paparannya, Menteri Bintang juga menyoroti rencana akan kembali dibukanya pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan yang telah memenuhi syarat.
Menyikapi hal ini, pemerintah menggarisbawahi bahwa kesehatan dan keselamatan anak adalah faktor yang paling utama. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 4 (empat) Menteri pada 20 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
“Jika sekolah kembali dibuka, peran Ibu dalam menerapkan Protokol Kesehatan Keluarga menjadi semakin penting karena risiko penularan pun menjadi semakin tinggi. Pertama dan utama, Ibu bersama-sama dengan Ayah harus memberikan pemahaman yang utuh kepada anak mengenai virus ini dan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, demi keselamatan bersama,” tutur Menteri Bintang.
Menteri Bintang menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka hanya boleh dijalankan dengan syarat 5 (lima) siap yaitu Siap Daerahnya, Siap Sekolah dan Gurunya, Siap Sarana Prasarana Pendukungnya, Siap Orangtuanya, dan Siap Peserta Didiknya.
Artinya, tidak semua sekolah serta merta dapat membuka pembelajaran tatap muka. “Dengan bersikap optimis, berpikir positif dan terus berjuang bersama, saya yakin segala tantangan dapat kita hadapi. Apalagi kabar gembira terkait proses vaksinasi di Indonesia telah dimulai pada 13 Januari 2020 yang diawali dengan proses penyuntikan vaksin kepada Presiden Joko Widodo,” jelas Menteri Bintang.
Menteri Bintang menambahkan, meskipun pemberian vaksin sudah berjalan, masyarakat tidak boleh lengah. “Terus semangat dan terus terapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta menerapkan Protokol Kesehatan Keluarga. Marilah kita mendukung proses vaksinasi agar persebaran Covid-19 dapat dikendalikan demi Indonesia sehat. Jaga diri, jaga sesama, jaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Menteri Bintang.
Foto ilustrasi : Ali Yahya
Pantau info terbaru perempuanriang.com di Google News