Sssst! Masih suka diam-diam membeli pakain bekas impor? Nah, info saja. Ternyata, pemerintah kita punya aturan ketat soal ini.
Bahkan pemerintah kita melakukan pemusnahan pakaian bekas impor untuk menegakkan aturan ini.
Seperti yang terjadi saat Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Kepala Badan Keamanan Zona Tengah Bakamla, Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas melakukan pemusnahan pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar di Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023) siang tadi.
Saat itu Mendag mengatakan, pemusnahan ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri.
Nah gimana dong, masa harus beli baju impor yang baru?
Jadi sis, di luar usuran aturan, soal baju bekas impr ini ada baiknya jika perhatikan lebih serius. Pertama, pemerintah kita punya aturan tegas. Jadi pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pemerintah Indonesia melarang impor pakaian bekas untuk beberapa alasan. Beberapa alasan tersebut adalah:
Perlindungan industri nasional
Melarang impor pakaian bekas bertujuan untuk mendorong produksi pakaian dalam negeri dan melindungi industri tekstil nasional dari persaingan yang tidak sehat.
Kesehatan
Pakaian bekas dapat membawa berbagai macam penyakit, bakteri, atau virus yang berpotensi menyebar di Indonesia. Beberapa negara pengirim pakaian bekas juga tidak memeriksa kualitas pakaian secara ketat, sehingga ada risiko terhadap kesehatan masyarakat jika pakaian tersebut masuk ke Indonesia.
Pemulangan
Menurut Undang-Undang Bea Cukai, barang bekas tidak diperbolehkan untuk diimpor. Pakaian bekas yang dikirim ke Indonesia dapat berpotensi menjadi masalah ketika harus dipulangkan ke negara asal karena masalah kualitas atau tidak lulus pengujian.
Dampak lingkungan
Pakaian bekas menghasilkan limbah tekstil dan bisa berdampak negatif pada lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk melarang impor pakaian bekas. Meskipun demikian, impor pakaian baru masih diizinkan dengan persyaratan dan regulasi yang ketat untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dan sesuai dengan standar nasional.
So, yang ikhlas ya sis. Semua demi kebaikan kita lho!
Pantau info terbaru perempuanriang.com di Google News