Jakarta (perempuanriang.com) – Hakim Agung Nani Indrawati menegaskan pentingnya penerapan kesetaraan gender dalam proses peradilan, terutama dalam menangani kasus perempuan berhadapan dengan hukum (PBH). Menurutnya, hakim harus memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan menghindari stereotip yang dapat menghambat tercapainya keadilan bagi perempuan.
“Dalam penanganan kasus PBH, hakim harus menghindari sikap yang merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi korban. Hakim juga tidak boleh mempertanyakan atau menilai latar belakang seksual korban sebagai dasar untuk membebaskan atau meringankan hukuman pelaku,” ujar Nani dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Sabtu (10/8/2024).
Nani juga menegaskan bahwa budaya, aturan adat, atau praktik tradisional yang bias gender tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan diskriminasi terhadap perempuan. Hakim harus waspada terhadap perilaku atau pernyataan yang merendahkan dari pihak-pihak terkait, termasuk penasihat hukum dan jaksa, yang dapat mempengaruhi proses peradilan.
Lebih lanjut, Nani menganjurkan agar hakim memberikan informasi kepada korban tentang hak mereka untuk menggabungkan perkara sesuai dengan Pasal 98 KUH Pidana atau mengajukan gugatan serta permohonan restitusi sebagaimana diatur oleh hukum. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak korban diakui dan dilindungi dengan adil.
Nani menekankan bahwa dalam upaya pemulihan korban, hakim harus berpedoman pada prinsip hak asasi manusia yang bebas dari stereotip gender, dengan mempertimbangkan situasi dan kepentingan korban yang mungkin menderita akibat ketidaksetaraan gender.
Jika PBH menghadapi hambatan fisik atau psikologis, Nani menyarankan agar hakim mengizinkan kehadiran pendamping dalam persidangan guna memberikan dukungan yang diperlukan bagi korban selama proses hukum.
“Hakim harus memutuskan kasus perempuan berhadapan dengan hukum berdasarkan asas penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” pungkas Nani.
Arahan ini diharapkan dapat mendorong para hakim di Indonesia untuk lebih adil dan sensitif terhadap isu-isu gender, sehingga tercapai keadilan tanpa diskriminasi. (tia)
Pantau info terbaru perempuanriang.com di Google News