Jakarta (perempuanriang.com) – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan telah menyepakati untuk bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui sosialisasi yang bersifat masif.
Keputusan tersebut diambil dalam sebuah audiensi antara Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan Komnas Perempuan yang dilaksanakan di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis.
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Martha Parulina Berliana, menyatakan, “Kami sepakat bahwa sosialisasi harus terus-menerus dilakukan agar mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan dan dapat berdampak pada kemunduran moralitas bangsa.”
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, turut hadir dalam audiensi tersebut. Pertemuan ini fokus membahas penanganan kasus pidana kekerasan terhadap perempuan yang sering terjadi dalam lingkungan masyarakat.
Mariana menyampaikan hasil pemantauan Komnas Perempuan terkait implementasi keadilan restoratif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan oleh Kejaksaan RI di sembilan provinsi dan 23 kabupaten/kota.
Dari pemantauan tersebut, Mariana menyoroti kejadian kekerasan seksual yang sering kali tidak disadari oleh pelaku, tetapi memiliki dampak psikologis yang signifikan pada korban, umumnya perempuan.
“Karenanya, Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindak pidana pelecehan seksual harus dianggap sebagai permasalahan yang kompleks,” ungkap Mariana.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati perlunya sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan RI dan Komnas Perempuan terkait sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan. (jul)
Pantau info terbaru perempuanriang.com di Google News