Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengecam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial AW (43) dan SW (49) di Yogyakarta.
Dalam tindakan keji tersebut, lebih kurang 120 perempuan menjadi korban eksploitasi dan dijadikan sebagai ladies companion (LC).
“Tidak ada toleransi sekecil apa pun bagi tindakan kekerasan seksual,” tegas Bintang Puspayoga dalam keterangannya di Jakarta.
Bintang Puspayoga sangat menyayangkan peristiwa TPPO ini dan meminta pihak kepolisian untuk mengawal kasus ini dengan ketat agar korban mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
TPPO seringkali menggunakan modus penjeratan utang, penipuan, iming-iming, dan pemalsuan untuk tujuan eksploitasi.
Menteri Bintang Puspayoga juga memberikan pesan kepada korban TPPO untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan, baik di luar negeri maupun di dalam negeri.
Beliau mengapresiasi langkah cepat penanganan kasus ini oleh Polresta Yogyakarta, yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang TPPO dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 76i tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Menteri Bintang Puspayoga juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Yogyakarta, untuk memastikan hak-hak korban TPPO terjamin dan memberikan pemenuhan hak sesuai kebutuhan mereka. “Peristiwa ini adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,” tegasnya.
Pantau info terbaru perempuanriang.com di Google News