Anak harus memiliki pemahaman tentang pernikahan sejak dini. Karena menikah membutuhkan perencanaan yang matang untuk masa depan.
“Pernikahan bukan hanya soal cinta belaka,” tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, saat hadir dalam Sosialisasi Pendidikan Pranikah bertema ‘Kita Perkuat Karakter Generasi Muda dalam Merencanakan Keluarga Sejahtera dan Berkualitas’, di Denpasar, Bali.
Dalam acara yang digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) ke-32 itu Menteri Bintang juga mengingatkan, perkawinan usia anak dapat mengancam pemenuhan hak-hak dasar anak termasuk merenggut masa depan anak itu sendiri.
“Padahal jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dimana kita harus memastikan semua hak-hak anak dapat terpenuhi,” imbuhnya di depan peserta yang terdiri dari para pelajar SMA/SMK se-Kota Denpasar itu.
Mantan Asisten II di Sekretariat Daerah Kota Denpasar itu kemudian menjelaskan, sudah menjadi tugas kita bersama untuk menjamin pemenuhan hak anak serta berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak termasuk di dalamnya memberikan edukasi terkait perkawinan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, lanjutnya, sebanyak 11,21 persen perempuan berusia 20-24 tahun yang telah menikah dan melaksanakan pernikahan pada usia anak.
Sebanyak 20 provinsi memiliki angka perkawinan yang lebih tinggi dari rata-rata nasional dimana Provinsi Bali berada pada posisi ke-26 dengan angka perkawinan usia anak tertinggi.
Salah satu langkah yang diambil Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam mencegah perkawinan anak yakni dengan menargetkan penurunan angka perkawinan anak dari 11,21 persen menjadi 8,74 persen yang tertuangan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Selain itu pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga menjadi langkah progresif yang telah diambil Kemen PPPA.
“Impian Indonesia bebas perkawinan anak akan terwujud dengan sinergi dari seluruh pihak dari berbagai pelaku pembangunan baik pemerintah tingkat pusat, daerah, akademisi, lembaga masyarakat maupun dunia usaha, termasuk WHDI,” pungkas Menteri Bintang.
Pantau info terbaru perempuanriang.com di Google News