Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi Banten menggelar seminar yang membahas perlindungan hak-hak pekerja perempuan dan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS).
Seminar ini diadakan di Dewiza Hotel pada Jumat (23/6/2023) dan dihadiri oleh narasumber berkompeten seperti Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten yang diwakili oleh Kabagbinops Ditreskrimum AKBP Nuril Huda, Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten Afif Johan, Kasubdit IV Renakta Polda Banten Kompol Herlina Hartarani, serta perwakilan dari PT Rahm And Haas Indonesia, Dr. Anita Johan. Acara tersebut dipandu oleh Moderator dari Akademisi Prodi Ilmu Hukum Unsera, Rakilah.
Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten, Afif Johan, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan panduan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan terhadap segala bentuk kekerasan seksual di tempat kerja.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mencegah tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap para pekerja di Provinsi Banten,” ungkap Afif.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya positif dan edukatif untuk masyarakat sehingga peserta seminar dapat menyosialisasikan kembali informasi yang didapatkan kepada keluarga dan teman-teman mereka.
“Tujuan kami adalah menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindak kekerasan seksual,” tambahnya.
Kekerasan seksual dianggap sebagai tindakan yang merendahkan, menghina, dan menyakiti tubuh orang lain yang dapat mengganggu kesehatan reproduksi dan menghalangi kesempatan bekerja dengan aman dan optimal.
Dalam kesempatan yang sama, Kabagbinops Ditreskrimum AKBP Nuril Huda dari Polda Banten menyampaikan bahwa jumlah kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh Polda Banten selama tahun 2022 mencapai 185 kasus, sedangkan periode Januari-Mei 2023 terdapat 44 kasus.
“Kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja memang ada, namun tidak terlalu banyak,” ungkap Nuril.
Seminar ini dihadiri oleh 8 orang dari PC FSP KEP SPSI Kota Cilegon, 9 orang dari PC FSP KEP SPSI Kota Tangerang, 20 orang dari PC FSP KEP SPSI Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan, serta beberapa mahasiswa.
Dengan adanya seminar ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman tentang perlindungan hak-hak pekerja perempuan serta penanggulangan kekerasan seksual di tempat kerja semakin meningkat.
Pantau info terbaru perempuanriang.com di Google News