Pemerintah telah lama mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) pria untuk melakukan poligami. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan perempuan tidak diizinkan menjadi istri kedua atau ketiga.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut analis hukum ahli madya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta, aturan ini dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat 1.
Yuyud menjelaskan bahwa PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Namun, PNS pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri sesuai dengan ajaran agamanya harus memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini diungkapkan dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian yang diselenggarakan di Kantor Pusat BKN Jakarta pada Rabu (31/5/2023).
Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah sebagai berikut: istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit tak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama minimal sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selain itu, terdapat juga syarat kumulatif, yaitu adanya persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sudah distempel, serta PNS pria yang bersangkutan harus memiliki penghasilan yang cukup.
Di samping itu, syarat lainnya adalah adanya jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Yuyud juga menjelaskan bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.”
“Ketentuan ini berlaku baik bagi PNS yang mengajukan perceraian sebagai penggugat maupun tergugat,” tambahnya.
Pantau info terbaru perempuanriang.com di Google News